Hadis Nabawi atau Sunnah Nabawiyyah adalah satu dari dua
sumber syariat Islam setelah Al-Quran. Fungsi hadits dalam syariat Islam sangat
strategis. Diantara fungsi hadis yang paling penting adalah …
Hadis Nabawi atau Sunnah Nabawiyyah adalah satu dari dua
sumber syariat Islam setelah Al-Quran. Fungsi hadits dalam syariat Islam sangat
strategis. Diantara fungsi hadis yang paling penting adalah menafsirkan
Al-Qur`an dan menetapkan hukum-hukum lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an.
Begitu pentingnya kedudukan hadits, pantas jika salah seorang ulama berkata,
“Al-Qur`an lebih membutuhkan kepada Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur`an.”
Dahulu, para sahabat yang biasa mendengarkan perkataan Nabi
dan menyaksikan tindak-tanduk dan kehidupan Nabi secara langsung, jika mereka
berselisih dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau kesulitan dalam menentukan
suatu hukum, mereka merujuk kepada hadits Nabi. Mereka sangat memegang teguh
sunnah yang belum lama diwariskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebagai pelengkap wahyu yang turun untuk seluruh manusia.
Sejak jaman kenabian, hadis adalah ilmu yang mendapat
perhatian besar dari kaum muslimin. Hadits mendapat tempat tersendiri di hati
para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka. Setelah
Al-Quran, seseorang akan dimuliakan sesuai dengan tingkat keilmuan dan hapalan
hadisnya. Karena itu, mereka sangat termotivasi untuk mempelajari dan menghafal
hadis-hadis Nabi melalui proses periwayatan. Tidak heran, jika sebagian mereka
sanggup menumpuh perjalanan beribu-ribu kilometer demi mencari satu hadits
saja.
Di awal pertumbuhan ilmu hadis ini, kaum muslimin lebih
cenderung bertumpu pada kekuatan hapalannya tanpa menuliskan hadis-hadis yang
mereka hapal sebagaimana yang mereka lakukan dengan Al-Qur`an. Kemudian, ketika
sinar Islam mulai menjelajah berbagai negeri, wilayah kaum muslimim semakin
meluas, para sahabat pun menyebar di sejumlah negeri tersebut dan sebagiannya
sudah mulai meninggal dunia serta daya hapal kaum muslimim yang datang setelah
mereka sedikit lemah, kaum muslimin mulai merasakan pentingnya mengumpulkan
hadis dengan menuliskannya.
Masa Sahabat
Sebetulnya, kodifikasi (penulisan dan pengumpulan) hadis
telah dilakukan sejak jaman para sahabat. Namun, hanya beberapa orang saja
diantara mereka yang menuliskan dan menyampaikan hadis dari apa yang mereka
tulis. Disebutkan dalam shahih al-Bukhari, di Kitab al-Ilmu, bahwa Abdullah bin
‘Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata, “Tidak ada seorang pun dari
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak hadisnya
dari aku kecuali Abdullah bin ‘Amr, karena ia biasa menulis sementara aku
tidak.”
Namun, kebanyakan mereka hanya cukup mengandalkan kekuatan
hapalan yang mereka miliki. Hal itu diantara sebabnya adalah karena di
awal-awal Islam Rasulullah sempat melarang penulisan hadis karena khawatir
tercampur dengan Al-Qur`an. Dari Abu Sa’id al-Khudri, Bahwa Rasulullah
bersabda, “Janganlah menulis dariku! Barangsiapa menulis dariku selain
Al-Quran, maka hapuslah. Sampaikanlah dariku dan tidak perlu segan..” (HR
Muslim)
Masa Tabi’in dan
setelahnya
Tradisi periwayatan hadis ini juga kemudian diikuti oleh
tokoh-tokoh tabi`in sesudahnya. Hingga datang masa kepemimpinan khalifah
kelima, Umar Ibn Abdul’aziz. Dengan perintah beliau, kodifikasi hadits secara
resmi dilakukan.
Imam Bukhari mencatat dalam Shahihnya, kitab al-ilmu, “Dan
Umar bin Abdul ‘aziz menulis perintah kepada Abu Bakar bin Hazm, “Lihatlah apa
yang merupakan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tulislah,
karena sungguh aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan lenyapnya para ulama.”
Ibnu Hajar mengatakan, “Dapat diambil faidah dari riwayat
ini tentang permulaan kodifikasi hadis nabawi. Dahulu kaum muslimin
mengandalkan hapalan. Ketika Umar bin Abdul aziz merasa khawatir –padahal
beliau ada di akhir abad pertama- hilangnya ilmu dengan meninggalnya para
ulama, beliau memandang bahwa kodifikasi hadis itu dapat melanggengkannya.
Abu Nu’aim meriwayatkan dalam tarikh ashfahan kisah ini dengan
redaksi, “Umar bin Abdul ‘aziz memerintahkan kepada seluruh penjuru negeri,
“lihatlah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kumpulkanlah.”
Diantara yang pertama kali mengumpulkan hadis atas perintah
Umar bin Abdul ‘aziz adalah Muhammad bin Muslim, ibnu Syihab az-Zuhry, salah
seorang ulama ahli Hijaz dan Syam. Setelah itu, banyak para ulama yang
menuliskan hadis-hadis Rasulullah dan mengumpulkannya dalam kitab mereka.
Di Mekah ada Ibnu Juraij (w 150 H) dengan kitab “as-sunan”,
“at-Thaharah”, “as-shalah”, “at-tafsir” dan “al-Jaami”. Di madinah Muhammad bin
Ishaq bin Yasar (w 151 H) menyusun kitab “as-sunan” dan “al-Maghazi”, atau
Malik bin Anas (w 179 H) menyusun “al-Muwaththa”. Di Bashrah Sa’id bin ‘Arubah
(w 157 H) menyusun “as-sunan” dan “at-tafsiir”, Hammad bin Salamah (w 168 H)
menyusun “as-sunan”. Di Kufah Sufyan ast-Tsauri (w 161 H) menyusun “at-Tafsir”,
“al-Jami al-Kabir”, al-Jami as-Shaghir”, “al-Faraaidh”, “al-Itiqad”
Al-‘Auza’I di Syam, Husyaim di Washith, Ma’mar di Yaman, Jarir
bin Abdul hamid di ar-Rai, Ibnul Mubarak di Khurasan. Semuanya adalah para
ulama di abad ke dua. Kumpulan hadis yang ada pada mereka masih bercampur
dengan perkataan para sahabat dan fatwa para ulama tabi’iin.
Begitulah juga penulisan hadis ini menjadi tradisi ulama
setelahnya di abad ke tiga dan seterusnya. Hingga datang zaman keemasan dalam
penulisan hadis. Ia adalah periode Kitab Musnad Ahmad dan kutub sittah.
Diantaranya adalah dua kitab shahih. Al-Imam al-Bukhari, seorang ulama hadis
jenius yang memiliki kedudukan tinggi, menulis dan mengumpulkan hadis-hadis
shahih dalam satu kitab yang kemudian terkenal dengan nama “shahih al-Bukhari”.
Diikuti setelahnya oleh al-Imam Muslim dengan kitab “shahih muslim”.
Tidak hanya itu, zaman keemasan ini telah menelurkan
kitab-kitab hadis yang hampir tidak terhitung jumlahnya. Dalam bentuk majaami,
sunan, masanid, ‘ilal, tarikh, ajzaa`
dan lain-lain. Hingga, tidak berlalu zaman ini kecuali sunnah seluruhnya telah
tertulis. Tidak ada riwayat yang diriwayatkan secara verbal yang tidak tertulis
dalam kitab-kitab itu kecuali riwayat-riwayat yang tidak diperhitungkan.
Sumber: muslim




